Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik Di
Indonesia
1.
Prinsip Kliring
Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang
dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank
yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah
tertentu. Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit,
nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat
diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip
konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga
dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki
simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman ).
2. System pada Check dan Struktur Kode MIRC
3. Sistem
Kliring elektronik di Indonesia
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu
ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar.
Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di
bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang
menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang
biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi
keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun
mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut,
arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota
debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank)
kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank)
kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak
kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak
sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni
Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo
kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh
peserta kliring.
4. Bank Indonsia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS)
Untuk mendukung
efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan
industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan
sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya
secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian
pembayaran
3. Memperlancar aliran
pembayaran (payment flows)
4. Mengurangi resiko
settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi
yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi
pasar uang
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar