Jumat, 22 Juni 2012

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Melakukan Dribbling



Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Melakukan Dribbling

Dribbling bola basket merupakan bentuk keterampilan yang memiliki gerakan cukup kompleks. Bagi siswa sekolah kemungkinan besar akan senang terjadi kesalahan pada saat men-dribble bola. Wissel menyatakan bahwa, secara umum kesalahan dalam melakukan dribble bola basket yaitu:

1.     Melihat bola ketika mendribble.
2.     Tidak melindungi bola ketika men-dribble atau men-dribble terlalu tinggi dan jauh dari tubuh.
3.     Kesulitan mengontrol bola.
4.     Tidak mempunyai kekuatan cukup dalam mendribble.

Bagi siswa sekolah kesalahan-kesalahan seperti tersebut di atas terkadang tidak disadarinya, sehingga akan sulit memperoleh keterampilan dribble yang baik. Bagi seorang guru, kesalahan yang dilakukan siswa harus segera dibetulkan agar tidak terjadi pola gerakan keterampilan yang salah. Untuk memperoleh kemampuan dribble yang baik; maka kesalahan-kesalahan seperti di atas harus dihindari. Lebih lanjut Wissel Hal memberikan saran perbaikan terhadap kesalahan pada saat melakukan dribble sebagai berikut:

1.     Angkat kepala anda, lihat ring.
2.     Lindungi bola dengan mengangkat tangan yang tidak mendribble dan tubuh antara bola dan lawan. Dribble bola sekitar lutut dan dekat dengan tubuh.
3.     Gunakan ujung jari untuk mengontrol bola.
4.     Bengkkokan pergelangan tangan dan jari dengan sempurna daripada memaksa tangan anda.

Saran atau cara untuk memperbaiki kesalahan saat melakukan dribble sangat panting untuk diperhatikan Seminimal mungkin kesalahan harus dihindari. Dribble yang salah akan memudahkan lawan untuk merebut bola. Untuk memperoleh kualitas dribble yang baik, maka gerakannya dimulai dan lengan bawah, telapak tangan dan ujung jari secara berkesinambungan, serta akhir gerakan yaitu lecutan ujung jari secara teratur. Pada waktu bola memantul ke atas, sebaiknya bola jangan langsung dipantulkan kembali, namun hendaknya diikuti dahulu ke atas sambil mengerem atau meredam bola.

Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.
Bola basket adalah salah satu olahraga yang paling digemari oleh penduduk Amerika Serikat dan penduduk di belahan bumi lainnya, antara lain di Amerika Selatan, Eropa Selatan, Lithuania, dan juga di Indonesia.

Sejarah
Lapangan, waktu, dan jumlah pemain bola basket
Passing atau Operan adalah salah satu Teknik Dasar Bola Basket yang perlu dilatih agar tercipta kualitas permainan yang baik. Untuk itu setiap pelatih dasar haruslah dapat membuat program latihan passing dengan baik untuk para atletnya.
Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) di Springfield, Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England. Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.
Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu keras dan kurang cocok untuk dimainkan di gelanggang-gelanggang tertutup, dia lalu menulis beberapa peraturan dasar, menempelkan sebuah keranjang di dinding ruang gelanggang olahraga, dan meminta para siswa untuk mulai memainkan permainan ciptaannya itu.
Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr.James Naismith.Basket adalah sebutan yang diucapkan oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun menjadi segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatik ditempatkan di seluruh cabang di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun segera dilaksanakan di kota-kota di seluruh negara bagian Amerika Serikat.
Pada awalnya, setiap tim berjumlah sembilan orang dan tidak ada dribble, sehingga bola hanya dapat berpindah melalui lemparan. Sejarah peraturan permainan basket diawali dari 13 aturan dasar yang ditulis sendiri oleh James Naismith.

Permainan bola basket adalah persegi panjang dengan ukuran panjang lapangan yaitu 26 meter serta lebar lapangan yaitu 14 meter. Tiga buah lingkaran yang terdapat di dalam lapangan basket memiliki panjang jari-jari yaitu 1,80 meter.
Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah 5 orang dalam satu regu dengan cadangan 5 orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah 2 orang. Wasit 1 disebut Referee sedangkan wasit 2 disebut Umpire.
Waktu permainan 4 X 10 menit. Di antara babak 1, 2, 3, dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Di antara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik.
Keliling bola yang digunakan dalam permainan bola basket adalah 75 cm - 78 cm. Sedangkan berat bola adalah 600 - 650 gram. Jika bola dijatuhkan dari ketinggian 1,80 meter pada lantai papan, maka bola harus kembali pada ketinggian antara 1,20 - 1,40 meter.
Panjang papan pantul bagian luar adalah 1,80 meter sedangkan lebar papan pantul bagian luar adalah 1,20 meter. Dan panjang papan pantul bagian dalam adalah 0,59 meter sedangkan lebar papan pantul bagian dalam adalah 0,45 meter.
Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah adalah 2,75 meter. Sementara jarak papan pantul bagian bawah sampai ke ring basket adalah 0,30 meter. Ring basket memiliki panjang yaitu 0,40 meter. Sedangkan jarak tiang penyangga sampai ke garis akhir adalah 1 meter.
Panjang garis tengah lingkaran pada lapangan basket adalah 1,80 meter dengan ukuran lebar garis yaitu 0,05 meter. Panjang garis akhir lingkaran daerah serang yaitu 6 meter. Sedangkan panjang garis tembakan hukuman yaitu 3,60 meter.
Peraturan permainan bola basket
Aturan dasar pada permainan Bola Basket adalah sebagai berikut:
§  Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
§  Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
§  Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
§  Bola harus dipegang di dalam atau di antara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
§  Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
§  Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
§  Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
§  Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
§  Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
§  Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
§  Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
§  Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
§  Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang 
§  Lapangan, Waktu, dan Jumlah Pemain Bola Basket
§  Lapangan : Permainan bola basket adalah persegi panjang dengan ukuran panjang  lapangan yaitu 26 meter serta lebar lapangan yaitu 14 meter. Tiga buah lingkaran yang terdapat di dalam lapangan basket memiliki panjang jari-jari yaitu 1,80 meter.
§  Jumlah Pemain : Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah 5 orang dalam satu regu dengan cadangan 5 orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah 2 orang. Wasit 1 disebut Referee sedangkan wasit 2 disebut Umpire.

§  Waktu : Waktu permainan 4 X 10 menit. Di antara babak 1, 2, 3, dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Di antara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik.

§  Bola : Keliling bola yang digunakan dalam permainan bola basket adalah 75 cm – 78 cm. Sedangkan berat bola adalah 600 – 650 gram. Jika bola dijatuhkan dari ketinggian 1,80 meter pada lantai papan, maka bola harus kembali pada ketinggian antara 1,20 – 1,40 meter.

§  Papan Pantul : Panjang papan pantul bagian luar adalah 1,80 meter sedangkan lebar papan pantul bagian luar adalah 1,20 meter. Dan panjang papan pantul bagian dalam adalah 0,59 meter sedangkan lebar papan pantul bagian dalam adalah 0,45 meter.

§  Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah adalah 2,75 meter. Sementara jarak papan pantul bagian bawah sampai ke ring basket adalah 0,30 meter. Ring basket memiliki panjang yaitu 0,40 meter. Sedangkan jarak tiang penyangga sampai ke garis akhir adalah 1 meter.

§  Garis : Panjang garis tengah lingkaran pada lapangan basket adalah 1,80 meter dengan ukuran lebar garis yaitu 0,05 meter. Panjang garis akhir lingkaran daerah serang yaitu 6 meter. Sedangkan panjang garis tembakan hukuman yaitu 3,60 meter.

Kamis, 21 Juni 2012

Otonomi Daerah



Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan, otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi ada 2 ciri hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiencydan actual independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan dan otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws.Karena itu, otonomi lebih menitik beratkan pada aspirasi daripada kondisi. Koesoemahatmadja berpendapat  ”Menurut perkembangan sejarah di Indonesia otonomi selain mengandung arti perundangan (regeling), juga mengandung arti pemerintahan (bestuur).”

Dalam literatur Belanda otonomi berart i”pemerintahan sendiri” (zelfregering) yang oleh Van Vollenhoven dibagi atas zelfwetgeving (membuat Undang-undang sendiri), zelfitvoering (melaksanakan sendiri), zelfrechtspraak (mengadili sendiri) dan zelfpolftie (menindaki sendiri).

Pengertian otonomi dengan pemaknaan yang lebih terbatas dan etimologinya, yaitu kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Adapun pengertian otonomi daerah menurut Logeman menyatakan bahwa “Otonomi adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.”
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar hukum pembentukan daerah, menghendaki pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunannya dibentuk dengan undang-undang. Soepomo mengemukakan bahwa “Otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai histories dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat dari daerah lain.” Syarifuddin mengemukakan “Otonomi bermakna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Didalamnya terkandung 2 aspek utama. Pertama, pemberian tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan suatu utusan . kedua, pemberian kepercayaan dan wewenang untuk memikirkan dan menetapkan sendiri cara-cara penyelesaian tugas tersebut,”
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 1 huruf C Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974).
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud dengan Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sedangkan yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang dimaksud daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa  sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan otonomi daerah. Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai akibat dari pelaksanaan desentralisasi, timbullah daerah-daerah otonom. Mula-mula otonom atau berotonomi berarti mempunyai peraturan sendiri atau mempunyai hak/ kekuasaan/ kewenangan untuk membuat peraturan sendiri (seringkali juga disebut hak/ kekuasaan/ kewenangan pengaturan atau legislatif sendiri). Kemudian arti istilah otonomi ini berkembang menjadi “Pemerintahan sendiri”. Pemerintah sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dan dalam batas-batas tertentu juga pengadilan dan kepolisian sendiri. Dengan demikian daerah otonom adalah daerah yang berhak dan berkewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, (Josef Riwu Kaho, 2003).
Masalah yang diatur dan diurus tersebut adalah tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk diselenggarakannya sesuai dengan kebijaksanaan,  prakarsa dan kemampuannya sendiri.