Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan, otonomi
dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of
social body and its actual independence. Jadi ada 2
ciri hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiencydan actual independence. Dalam kaitannya dengan politik atau
pemerintahan dan otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi
otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang
bersifat self government yang diatur
dan diurus oleh own laws.Karena
itu, otonomi lebih menitik beratkan pada aspirasi daripada kondisi.
Koesoemahatmadja berpendapat ”Menurut perkembangan sejarah di Indonesia
otonomi selain mengandung arti perundangan (regeling), juga mengandung arti pemerintahan (bestuur).”
Dalam literatur
Belanda otonomi berart i”pemerintahan sendiri” (zelfregering) yang oleh
Van Vollenhoven dibagi atas zelfwetgeving (membuat
Undang-undang sendiri), zelfitvoering (melaksanakan
sendiri), zelfrechtspraak (mengadili
sendiri) dan zelfpolftie (menindaki
sendiri).
Pengertian otonomi dengan pemaknaan yang lebih terbatas dan
etimologinya, yaitu kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan
yang harus dipertanggungjawabkan.
Adapun pengertian otonomi daerah menurut Logeman menyatakan
bahwa “Otonomi adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan
khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan
pemerintahan sendiri.”
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan
dasar hukum pembentukan daerah, menghendaki pembagian wilayah Indonesia atas
daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunannya dibentuk dengan
undang-undang. Soepomo mengemukakan bahwa “Otonomi daerah sebagai prinsip
berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat
sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai histories
dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat dari daerah lain.”
Syarifuddin mengemukakan “Otonomi bermakna kebebasan atau kemandirian tetapi
bukan kemerdekaan. Didalamnya terkandung 2 aspek utama. Pertama, pemberian
tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan suatu utusan . kedua, pemberian
kepercayaan dan wewenang untuk memikirkan dan menetapkan sendiri cara-cara
penyelesaian tugas tersebut,”
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, otonomi daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 1 huruf
C Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974).
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud dengan
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia Sedangkan yang dimaksud dengan Otonomi Daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
yang dimaksud daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi daerah
adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
otonomi daerah. Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai akibat dari pelaksanaan desentralisasi, timbullah
daerah-daerah otonom. Mula-mula otonom atau berotonomi berarti mempunyai
peraturan sendiri atau mempunyai hak/ kekuasaan/ kewenangan untuk membuat
peraturan sendiri (seringkali juga disebut hak/ kekuasaan/ kewenangan
pengaturan atau legislatif sendiri). Kemudian arti istilah otonomi ini
berkembang menjadi “Pemerintahan sendiri”. Pemerintah sendiri ini meliputi
pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dan dalam
batas-batas tertentu juga pengadilan dan kepolisian sendiri. Dengan demikian
daerah otonom adalah daerah yang berhak dan berkewajiban untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, (Josef Riwu Kaho, 2003).
Masalah yang diatur dan diurus tersebut adalah tugas-tugas atau
urusan-urusan tertentu yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada
daerah-daerah untuk diselenggarakannya sesuai dengan kebijaksanaan,
prakarsa dan kemampuannya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar